DPO Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Ditangkap, Buron 2 Tahun, Kasus Penggelapan Mobil
CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tangkap DPO yang sudah buron selama dua tahun, Selasa (11/1/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kini, yang bersangkutan telah diserahkan ke Rutan Klas I Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, tim telah melakukan penangkapan DPO tindak pidana umum UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Intelijen dan Pidum Kejari Kota Cirebon, bersama penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.
\"Ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30, April 2019,\" kata Umaryadi, didampingi Kasie Intel Slamet Haryadi, kepada radarcirebon.com, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan dia, terpidana Zulkifli ditanyatakan bersalah melanggar UU Fidusia dan oleh pengadilan dihukum pidana penjara 8 bulan, dan denda Rp500 ribu.
Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Banjir di Cirebon Timur, Desa Gunungsari Masih Tergenang, Warga Dikirim Bantuan Pakai Perahu Karet
- Kapolres Cirebon Kota Tanya Nama-nama Ikan ke Siswa SD, Dijawab: Ikan Asin
- Banjir Waled Kabupaten Cirebon, 2.770 Jiwa Terdampak, 698 Rumah Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: